"KALENDER KOSMIS"

KALENDER KOSMIS

Seandainya umur alam semesta yang sepanjang 13,8 milyar tahun ini dipadatkan menjadi hanya 1 tahun saja maka kita akan mendapatkan penanggalan cosmis dimana setiap 1 detiknya = 438 tahun, 1 jamnya = 1,58
juta tahun, dan 1 harinya = 37,8 juta tahun. 
1. Penanggalan ini dimulai tepat jam 00.00 pada tanggal 1 januari dimana saat itu dimulainya proses Big Bang alias dentuman besar yang melahirkan alam semesta berupa ruang-waktu yang terjadi 13,8 milyar tahun
yang lalu.

2. pada tanggal 22 januari atau sekitar 12,8 milyar tahun yang lalu mulai terbentuknya galaksi2 pertama di alam semesta.

3. pada tanggal 16 maret atau sekitar 11 milyar tahun yang lalu galaksi kita bima sakti mulai terbentuk.

4. pada tanggal 12 mei atau sekitar 8,8 milyar tahun yang lalu galaksi kita terbentuk sepenuhnya berupa galaksi cakram seperti yang kita kenal hari ini yang terdiri dari milyaran bintang.

5. tanggal 2 september atau sekitar 4,57 milyar tahun yang lalu lahirlah matahari kita.

6. tanggal 6 september atau sekitar 4,4 milyar tahun yang lalu sebuah planet batu membara terbentuk di dekat matahari yang nantinya planet ini kita kenal dengan bumi.

7. tanggal 14 september atau sekitar 4,1 milyar tahun dulu planet batu itu mulai mendingin karena jaraknya semakin menjauh dari matahari dan mulai mempunyai air yang berasal dari comet yang menghantam terus menerus planet ini selama ratusan juta tahun, disaat ini mulai muncul unsur kimia dasar biologi karena adanya medium air dan suhu planet yang berangsur2 mendingin yang nantinya semua ini akan jadi balok dasar munculnya mahluk hidup di bumi.

8. tanggal 21 september atau sekitar 3,8 milyar tahun yang lalu muncul mahluk bersel tunggal sederhana yang bernama Prokaryote dan ini adalah mahluk hidup generasi pertama di bumi.

9. tanggal 30 september atau sekitar 3,4 miluar tahun yang lalu mahluk bersel tunggal (jenis bakteri purba) mulai bisa melakukan photosintesis alias mampu membikin makananya sendiri dengan bantuan sinar matahari.

10. tanggal 29 october atau sekitar 2,4 milyar tahun yang lalu di bumi mulai terbentuk atmosphere, karena oksigen yang melimpah hasil photosintesis mahluk2 bersel tunggal di bumi.

11. tanggal 9 november atau sekitar 2 milyar tahun lalu mulai terbentuk Eukaryote yaitu sel mahluk hidup komplek seperti yang kita kenal hari ini yang sudah memiliki inti sel.dan membran.

12. tanggal 5 desember atau sekitar 1 milyar tahun yang lalu mulai terbentuk mahluk hidup bersel banyak yang merupakan gabungan dari mahluk2 bersel tunggal.yang membentuk sebangsa tanaman alga merah primitiv.

13. tanggal 7 desember atau sekitar 670 juta tahun yang lalu muncul binatang pertama yang bernama Ediacaran biota yang masih seperti tumbuhan dimana mereka hidup dengan menyaring makanan di dalam air melalui tubuhnya.

14. tanggal 14 desember atau sekitar 550 juta tahun yang lalu muncul Arthropod yang merupakan leluhur dari serangga dan udang.

15. tanggal 17 desember atau sekitar 500 juta tahun yang lalu muncul generasi ikan pertama di bumi dan muncul juga jenis bintang proto-amphibi yang bisa hidup di air dan darat.

16. tanggal 20 desember atau sekitar 450 juta tahun yang lalu muncul tumbuhan pertama di darat.

17. tanggal 21 desember atau 400 juta tahun yang lalu muncul serangga pertama dan tanaman mulai bisa menghasilkan bibit tanaman untuk berkembang biak.

18. tanggal 22 desember atau 360 juta tahun yang lalu muncul binatang amphibi yang lebih kompleks dan lebih besar seperti leluhur buaya dan kura2 purba.

19. tanggal 23 desember atau sekitar 300 juta tahun yang lalu muncul reptile purba.

20. tanggal 24 desember atau sekitar 250 juta tahun yang lalu terjadi kiamat besar di bumi (Permian-Triassic extinction event) yang menyapu bersih dan memusnahkan hampir 90 % spesies mahluk hidup di bumi 21. tanggal 25 desember atau sekitar 230 juta tahun yang lalu muncul dinosaurus yang merupakan era kadal dan reptile besar di bumi.

22. tanggal 26 desember atau sekitar 200 juta tahun yang lalu muncul mamalia pertama di bumi.

23. tanggal 27 desember atau sekitar 150 juta tahun yang lalu muncul burung pertama di bumi.

24. tanggal 28 desember atau sekitar 130 juta tahun yang lalu muncul bunga pertama di bumi.

25. tanggal 30 desember atau sekitar 65 juta tahun yang lalu terjadi kiamat besar lagi, gara2 meteor besar menabrak bumi dan memusnahkan semua dinosaurus (Cretaceous–Paleogene extinction event).

26. tanggal 31 desember jam 06:05 pagi atau sekitar 15 juta tahun yang lalu muncul Apes yang merupakan leluhur semua kera besar.

27. tanggal 31 desember jam 14:24 siang atau sekitar 12,3 juta tahun yang lalu muncul hominid yaitu leluhur semua spesies manusia purba.

28. tanggal 31 desember jam 22:24 malam atau sekitar 2,5 juta tahun yang lalu muncul manusia purba pertama dan memulai era jaman batu.

29. tanggal 31 desember jam 23:44 malam atau sekitar 400.000 tahun yang lalu manusia purba berhasil menciptakan api.

30. tanggal 31 desember jam 23:52 malam atau 8 menit menjelang tengah malam atau sekitar 200.000 tahun yang lalu anatomi manusia modern terbentuk lengkap
sepenuhnya seperti anatomi manusia hari ini yang kita kenal.

31. tanggal 31 desember jam 23:55 malam atau 5 menit menjelang tengah malam atau sekitar 110.000 tahun yang lalu dimulainya jaman es besar, permukaan bumi sebagian besar di selimuti es.

32. tanggal 31 desember jam 23:58 malam atau 2 menit menjelang tengah malam atau sekitar 35.000 tahun yang lalu manusia menemukan kesenian yaitu mematung dan menggambar.

33. tanggal 31 desember jam 23:59:32 malam atau 28 detik menjelang tengah malam atau sekitar 12.000 tahun yang lalu manusia belajar bertani.

34. tanggal 31 desember jam 23:59:46 malam atau 14 detik menjelang tengah malam atau sekitar 6.000 tahun yang lalu muncul kota pertama di dunia yaitu Mesopotamia.

35. tanggal 31 desember jam 23:59:47 malam atau 13 detik menjelang tengah malam atau sekitar 5.500 tahun yang lalu manusia belajar menulis dan memulai era jaman perunggu.

36. tanggal 31 desember jam 23:59:48 malam atau 12 detik menjelang tengah malam atau sekitar 5.000 tahun yang lalu muncul dinasti kerajaan mesir dan kerajaan sumeria kuno dan lahirnya ilmu pengetahuan pertama
yaitu astronomi.

37. tanggal 31 desember jam 23:59:49 malam atau 11 detik menjelang tengah malam atau sekitar 4.500 tahun yang lalu manusia menemukan hurup alphabet, roda, dan berdirinya kerajaan besar akadia.

38. tanggal 31 desember jam 23:59:51 malam atau 9 detik menjelang tengah malam atau sekitar 4.000 tahun yang lalu muncul hukum pertama yaitu Code of Hammurabi.

39. tanggal 31 desember jam 23:59:52 malam atau 8 detik menjelang tengah malam atau sekitar 3.500 tahun yang lalu ,muncul kebudayaan Mycenaean dan Olmec yang sudah menggunakan persenjataan dan peralatan dari besi, peradaban manusia memasuki jaman besi.

40. tanggal 31 desember jam 23:59:53 malam atau 7 detik menjelang tengah malam atau sekitar 3.000 tahun yang lalu munculnya kerajaan Israel kuno dan menandai agama abrahamic pertama yaitu yahudi mulai muncul, sedangkan di yunani olimpiade pertama mulai di gelar.

41. tanggal 31 desember jam 23:59:54 malam atau 6 detik menjelang tengah malam atau sekitar 2.500 tahun yang lalu lahirnya sidartha gautama (budha), lengkapnya ajaran veda yang nanti di kenal dengan agama hindu, dinasti pertama cina (dinasti qin) muncul, dimulainya era kelahiran para filsuf logika yunani, dan
lahirnya republik romawi.

42. tanggal 31 desember jam 23:59:55 malam atau 5 detik menjelang tengah malam atau sekitar 2.000 tahun yang lalu lahirnya yesusdan menandai kelahiran agama abrahamic kristen, romawi menjadi emperium besar, 

43. tanggal 31 desember jam 23:59:56 malam atau 4 detik menjelang tengah malam atau sekitar 1.500 tahun yang lalu lahirnya muhammad dan menandai kelahiran
agama abrahamic islam, kerajaan maya di benua amerika menjadi kerajaan besar, di china lahirnya kekaisaran song, dan kekristenan mendirikan kekaisaran bizantium.

44. tanggal 31 desember jam 23:59:58 malam atau 2 detik menjelang tengah malam atau sekitar 1.000 tahun yang lalu , lahirnya kerajaan terbesar sepanjang sejarah yaitu mongol, kristen dan islam berperang besar dalam perang salib, era penjelajahan dunia dan kolonialisme di mulai.

45. tanggal 31 desember jam 23:59:59 malam atau 1 detik menjelang tengah malam atau sekitar 500 tahun yang lalu, era sains dan logika muncul, jaman kegelapan eropa mulai runtuh ditandai dengan surutnya dominasi gereja, kerajaan holy roman empire runtuh, revolusi prancis, revolusi industri inggris,
perang kemerdekaan amerika,

45. tanggal 31 desember jam 24:00 tengah malam atau sekitar 100 tahun yang lalu sampai sekarang di mulainya era modern dengan di tandainya kelahiran teknologi nuklir, luar angkasa, komputer, medis dan sains modern.

Dari timeline ini bisa di lihat bahwa umur peradaban manusia bila dibandingkan dengan umur cosmic alam semesta sangat jauh bedanya, seluruh peradaban manusia cuman sepanjang 10 menit bahkan umur agama2 modern saja cuman 8-4 detik saja dari 1 tahun waktu cosmis. Itu artinya apa yang kita pahami hari ini masing sangat singkat dari umur alam semesta yang sudah terbentang selama milyaran tahun. Jadi selain kita hidup di sebuah
planet kecil di ujung semesta kita juga spesies yang masih baru muncul di alam semesta ini, tapi lucunya kita selalu merasa menjadi mahluk paling spesial di jagat raya dan kita beranggapan alam semesta ini
seluruhnya di ciptakan untuk manusia saja.
Padahal kenyataanya kita hanya bagian kecil dari cosmic baik dari segi tempat tinggal planet bumi ini yang cuman 1 planet dari triliunan triliunan, triliunan planet lainnya di luasnya semesta ini, maupun dari segi waktu dari awal terciptanya semesta ini milyaran tahun yang lalu. Bahkan seandainya manusia beserta bumi ini musnah maka hal itu hanyalah kehilangan yang sangat kecil bagi semesta seperti hilangnya sebutir pasir di pantai. 

sumber : tulisan dari Cosmos Calender by Carl sagan & Neil de Grasse Tyson

= KESOMBONGAN ADALAH KEBODOHAN =

KESOMBONGAN ADALAH KEBODOHAN

Orang sombong tidak pernah dapat belajar ,  sebab merasa diri pandai dan memandang bodoh orang lain.

Berhenti belajar adalah berhenti bertumbuh, berhenti maju dan berkembang.

Orang sombong akan terus berselubung dengan kebodohannya tanpa pernah menjadi bijaksana.

Ia akan berkukuh dengan keterbatasan tanpa bisa membuat gebrakan.

Orang sombong tinggi hati, merasa serba bisa, mau menang sendiri, suka bersaing dan menjatuhkan orang, sehingga ia banyak musuh.

Jika ia melakukan kesalahan, tak ada yang mau memberitahukan sebab ia tak punya sahabat

Orang sombong tidak pernah mau mengaku kebodohan dan kesalahan sendiri, sehingga tak ada yang mau berbicara jujur padanya walaupun ia melakukan kebodohan. 

Ketika anda berhenti belajar , anda sudah menutup semua pintu kearifan dan pengetahuan, anda sudah menutup semua jalan menuju kesuksesan.

 Source : Secangkir teh

Biak Bersiap Diri Dukung Pembangunan Bandara Antariksa

Pulau Biak Bersiap Diri Dukung Pembangunan Bandara Antariksa

  • 17 Maret 2021 17:18:32

Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Pemda Biak Numfor mendukung adanya pembangunan bandara antariksa yang akan dibangun di Biak, Provinsi Papua.

Dukungan dan komitmen ini diutarakan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap bersama tokoh adat dan masyarakat setempat, saat bertemu dengan Kepala LAPAN belum lama ini.

Bupati Herry menjelaskan dalam proses pembangunan bandara antarikasa, harus melalui sosialisasi, guna memberikan pemahaman dampak positif dan negatif bagi masyarakat.

Termasuk apa yang menjadi hak-hak dan keberpihakan untuk masyarakat Biak secara khusus dengan pembangunan bandara antariksa ini, jelas Bupati Herry, seperti dilansir dari Youtube Humas Biak Numfor.

Dalam pertemuan dengan Kepala LAPAN, Bupati Biak Numfor membawa serta tokoh adat dan masyarakat pemilik hak ulayat tanah yang nantinya akan dijadikan pembangunan bandara antariksa.

Kami di Biak Numfor ada 9 wilayah adat dan rencananya bandara antariksa akan dibangun di sebelah utara Biak Numfor. Tokoh adat, masyarakat pemilik hak ulayat tanah ikut dalam pertemuan dengan kepala LAPAN dan soal lokasi pastinya masih di- clearkansemua, kata Herry.

Heri berharap dengan rencana pembangunan bandara antariksa tak menjadi provokasi di tengah masyarakat setempat.

Semua pihak sudah setuju dan kami harap tak ada penolakan lagi atau pihak-pihak yang memprovokasi rencana ini. Harus saya katakan bahwa bisa saja pihak yang memprovokasi ini tak menginginkan pembangunan di Biak, tapi justru dilakukan di daerah lain, ujarnya.

Bandara Antariksa Pertama di Indonesia

Pertemuan Pemkab Biak Numfor bersama tokoh adat dan masyarakat bersama Kepala LAPAN. (Dok Humas Pemkab Biak)

Pemerintah Indonesia menawarkan Pulau Biak, Papua kepada CEO Tesla Elon Musk, untuk dimanfaatkan sebagai landasan peluncuran roket SpaceX.

Jika hal ini terwujud, Indonesia akan memiliki bandara antariksa internasional pertama di Biak, Papua.

Jadi apa itu bandara antariksa? Bandara antariksa berbeda dengan bandara pada umumnya. Bandara antariksa disebut juga pelabuhan antariksa atau kosmodrom adalah pusat peluncuran wahana antariksa.

Tidak semua negara di dunia memiliki bandara antariksa. Bandara antariksa yang terkenal di dunia yaitu Kennedy Space Center (KSC), AS. Iran memiliki Qassed di Gurun Markazi.

Jepang mempunyai Bandara Oita. Cina memiliki Pusat Peluncuran Satelit Jiuquan di tengah Gurun Gobi. Cina juga memiliki Eastern Aerospace Port (EAP), pelabuhan antariksa terapung , dibangun di lepas pantai Kota Haiyang, Provinsi Shandong.

Pelabuhan antariksa bisa digunakan untuk meluncurkan roket dari Samudera Pasifik. Perancis memiliki pusat peluncuran ruang angkasa Kourou, Guyana Perancis.

Brasil memiliki pusat peluncuran ruang angkasa Alcantara, wilayah timur laut Brasil. India memiliki Pusat Peluncuran Satish Dhawan di Sriharikota. Australia memiliki bandara antariksa di Pulau Christmas, Samudera Hindia.

Distrik Biak Utara posisinya disebut berada sekitar 1 derajat Lintang Selatan dan berhadapan langsung dengan Samudera Pasifik, sehingga dinilai aman untuk dijadikan sebagai lokasi peluncuran satelit.

Seperti diketahui, lokasi Biak yang berada di Samudera Pasifik dan berlokasi di ekuator, dinilai sangat efisien dan murah dalam meluncurkan satelit karena tidak perlu ada manuver untuk mengubah orbitnya, sehingga dipilih sebagai lokasi bandara antariksa.

Sejarah Penerbangan Biak Numfor

Bandara Frans Kaisiepo (Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan)

Arkeolog pada Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto menyebutkan dalam sejarahnya, Biak memiliki bandara yang melayani penerbangan internasional dengan rute Biak ke Australia, Tokyo, Papua Nugini, Amsterdam, Los Angeles, Seattle dan Honolulu.

Pemerintah Belanda dengan bantuan investasi maskapai KLM, pada 14 Juli 1955 mendirikan maskapai penerbangan bernama Nederlands Niew Guinea Luchtvaart Maatschapij dikenal juga sebagai Kroonduif atau De Kroonduif.

Kroonduif merupakan bahasa Belanda untuk burung mambruk. Burung mambruk ini dikenal juga merpati bermahkota yang hanya dijumpai di Papua.

Kroonduif ini juga yang menjadi cikal bakal maskapai Merpati Nusantara, yang saat ini sudah tidak terbang lagi.

Belanda menjadikan Bandara Mokmer sebagai pusat operasional Kroonduif.

Pada awal penerbangannya Kroonduif menggunakan pesawat Lockheed Constellation dengan rute Bandara Mokmer Biak - Sydney.

Sedangkan untuk rute di wilayah Papua, Kroonduif menggunakan pesawat amfibi atau Sea Beaver yang mampu mendarat di pantai serta danau di pedalaman Papua.

Kemudian Kroonduif pada 1956 menambah pesawat de Havilland DHC-2 Beaver, untuk melayani penerbangan Biak tujuan Sentani dan Sorong serta kota-kota di Papua Nugini.Pada 1960, Kroonduif melayani penerbangan Biak-Tokyo-Amsterdam.

Setelah penyerahan Irian Barat ke Indonesia, Bandara Mokmer diubah namanya menjadi Bandara Frans Kaisiepo. Bandara ini memiliki luas 206 hektar dengan landasan pacu 3.570 meter dan lebar landasan 45 meter.

Pada 1996-1998, Garuda Indonesia melayani penerbangan Jakarta-Denpasar-Biak-Honolulu-Los Angeles dengan pesawat MD-11. Selain itu, Garuda Indonesia juga melayani rute Jakarta-Denpasar-Biak-Seattle. Namun rute internasional ini berhenti karena krisis ekonomi.


Sumber: https://kurio-img.kurioapps.com/21/03/17/6ef3d6cd-63c6-4fbc-926d-c33593aa68f9.jpe alt=Pulau Biak Bersiap Diri Dukung Pembangunan Bandara Antariksa class=u-sizeFullWidth u-absolute u-top0 u-left0 u-block/>

PENEMPATAN WAHANA RUANG ANGKASA

PENEMPATAN WAHANA RUANG ANGKASA

DI WILAYAH  INDONESIA

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dari masa ke masa, dan dengan hasil di satu pihak maupun meningkatkan kesejahteraan manusia akan tetapi di lain pihak juga menjadi alat pemusnah dan di tambah lagi dengan dampak-dampaknya terhadap lingkungan hidup, telah menyadarkan manusia bahwa hasil yang dicapai oleh ilmu dan teknologi itu memerlukan perangkat hukum. Perangkat hukum ini diharapkan dapat mengatur agar segala hasil ilmu dan teknologi dapat dimanfaatkan tanpa merugikan manusia dan juga lingkungan di mana dia hidup.[1]

Sejarah mencatat bahwa sejak ditemukannya balon-balon udara di akhir abad ke-19 dan diterbangkannya pesawat udara yang lebih berat dari udara oleh Wright bersaudara (1903), maka ruang udara (air space) sebagai sumber daya alam  (natural resources) telah makin diperhatikan baik untuk penerbangan sipil maupun militer.[2]

Keberhasilan Uni Soviet dengan Sputnik I telah mendorong PBB untuk memberikan pengarahan yang tepat dalam rangka usaha negara-negara memanfaatkan ruang angkasa (outer space). Usaha pertama yang menghasilkan ialah diterimanya Resolusi Majelis Umum PBB. No. 1348 (XIII) Question of the Peaceful Uses of Outer Space (13 Desember 1958). Resolusi ini merupakan landasan bagi dibentuknya sebuah komite ad hoc yang ditugaskan untuk meneliti segala sesuatunya yang berkaitan dengan ruang angkasa (UNCOPUOS). Resolusi yang berikutnya ialah Resolusi Majelis Umum PBB No. 1472 (XIV) International Co-operation in the Peaceful Uses of Outer Space(12 Desember 1959). Resolusi yang juga dianggap penting ialah Resolusi Majelis Umum PBB No. 1721 (XVI)International Co-operation in the Peaceful Uses of Outer Space (20 Desember 1961), selanjutnya Resolusi No.1802 (XVII) dan akhirnya Resolusi Majelis Umum PBB No. 1962 (XVIII) Declaration of Legal Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Uses of Outer Space. Di dalam resolusi yang terakhir ini dicantumkan 8 prinsip yang kemudian merupakan isi pasal-pasal pokok dari Space Treaty 1967.[3]

Berdasarkan Resolusi Majelis Umum No. 2222 (XXI), tanggal 9 Desember 1966, PBB telah mengesahkan secara aklamasiTreaty on Principles Governing the activities of states in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967), yang disingkat Outer Space Treaty, 1967 (Traktat Antariksa, 1967), yang telah ditandatangani pula oleh Indonesia pada tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow, dan Washington. Indonesia memahami kedudukan Space Treaty, 1967 sebagai induk perjanjian keantariksaan lainnya, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sejalan dengan konsepsi kedirgantaraan nasional untuk memantapkan dukungan bagi kepastian hukum, baik secara nasional maupun internasional.[4]

Sebagai perjanjian induk internasional di bidang ruang angkasa, Space Treaty 1967, hanya memuat prinsip-prinsip pokok yang memayungi pengaturan lebih lanjut isu-isu ataupun masalah-masalah yang berkaitan dengan ruang angkasa.[5]

Pada tahun 2007, negara-negara di dunia beramai-ramai melakukan aktivitas eksplorai ruang angkasa putaran baru, adanya eksplorasi terhadap bulan dan planet lainnya telah dicanangkan. Pada tanggal 26 bulan November 2007, Tiongkok mengumumkan grafis bulan pertama yang dikirim kembali oleh satelit Chang’e no 1 yang merupakan satelit eksplorasi pertama Tiongkok, hal itu menandakan bahwa rencana eksplorasi bulan Tiongkok telah mencapai sukses, dan mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangan teknologi penerbangan luar angkasa Tiongkok.

Amerika Serikat yang mewujudkan manusia mendarat di bulan pada tahun 1960-an mempersiapkan kembali pendaratan ke bulan pada bulan Oktober tahun 2008, Amerika Serikat berencana meluncurkan satu wahana orbit eksplorasi bulan yang bertujuan melakukan persiapan demi pembangunan pangkalan di bulan. Eksplorasi terhadap bulan terbagi dalam tiga tahap, yakni eksplorasi bulan, mendarat dan menempati bulan. Kini eksplorasi bulan dan mendarat di bulan, Amerika Serikat telah selesai, selanjutnya bakal membangun pangkalan di bulan. Kalangan luar angkasa internasional pada umumnya berpendapat, setelah pertengahan abad lalu, gelombang tinggi eksplorasi bulan oleh manusia kedua kali telah tiba.[6]

Walaupun kemajuan teknologi berjalan cepat dan menambah perkembangan peradaban di dunia, namun demikian tak selamanya perkembangan teknologi ini terutama teknologi ruang angkasa tidak dapat mengakibatkan kerugian-kerugian bagi masyarakat dunia pada umumnya dan bagi negara Indonesia pada khususnya.

April 2008, LAPAN memberi peringatan kemungkinan jatuhnya pecahan satelit di wilayah Indonesia. Satelit tersebut berdimensi 2,4 x 3,6 meter dengan 18 meter rentang panel surya hancur oleh gesekan atmosfir. Empat puluh tujuh persen badan satelit itu jatuh ke bumi menjadi 42 serpihan baja dan titanium. Logam ini panas dan keras, mengandung logam beracun. Benda berbobot 1,4 ton ini melayang ke arah muka bumi dalam gerak spiral, melintasi langit Indonesia 16 kali sehari dengan putaran yang kian mendekat ke bumi. Tetapi akhirnya pecahan satelit tersebut jatuh di Samudra Pasifik kepulauan Kiribaki dan Galapagos. Masyarakat Indonesia boleh bernafas lega karena pecahan satelit tersebut tidak jatuh di wilayah Indonesia.

Adanya suatu pengaturan hukum tentang akibat atau dampak dari explorasi ruang angkasa yang dilakukan negara-negara di dunia, dapat mencegah dan melindungi Indonesia dari kemungkinan kerugian yang akan di timbulkan akibat adanya explorasi ruang angkasa tersebut. Hal ini juga merupakan salah satu manfaat dari pada pengesahan Space Treaty 1967 oleh Indonesia.

Sebagaimana diketahui menurut hukum internasional wilayah negara terdiri dari tiga matra yaitu darat, laut dan udara. Wilayah laut merupakan perluasan dari wilayah daratan , wilayah udara suatu negara mengikuti batas-batas wilayah negara di darat dan dilaut. Hal ini tercermin dalam Paris Convention for the Regulation of Aerial Navigation tahun 1919 yang mengakui kedaulatan negara penuh negara di ruang udara di atas wilayah daratan dan laut teritorialnya. Pada awalnya kedaulatan negara tidak ditetapkan batas jaraknya secara vertical (usque ad coelum) yang kemudian dibatasi dengan adanya pengaturan tentang ruang angkasa.[7]

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dari masa ke masa, dan dengan hasil di satu pihak maupun meningkatkan kesejahteraan manusia akan tetapi di lain pihak juga menjadi alat pemusnah dan di tambah lagi dengan dampak-dampaknya terhadap lingkungan hidup, telah menyadarkan manusia bahwa hasil yang dicapai oleh ilmu dan teknologi itu memerlukan perangkat hukum. Perangkat hukum ini diharapkan dapat mengatur agar segala hasil ilmu dan teknologi dapat dimanfaatkan tanpa merugikan manusia dan juga lingkungan di mana dia hidup.[8]

Pemanfaatan ruang angkasa melalui penempatan berbagai satelit di ruang angkasa melalui berbagai bandar antariksa di dunia dengan jumlah aplikasinya antara lain untuk penginderaan jauh, telekomunikasi, penyiaran navigasi hingga keperluan penelitian dan pengembangan serta militer telah dirasakan manfaatnya bagi umat manusia. Namun di lain pihak kegiatan pemanfaatan ruang angkasa juga mengandung resiko yang cukup besar bagi umat manusia dan lingkunganhidupnya di bumi, karena roket dan atau satelit yang diluncurkan ke ruang angkasa ada kemungkinannya untuk jatuh kembali ke bumi baik pada waktu peluncurannya maupun apabila masuk kembali ke bumi (re-entry). Pada saat peluncuran roket dan satelit dari suatu Bandar antariksa, maka pecahan roket yang biasanya terdiri dari dua atau tiga tingkat akan jatuh lagi kembali ke bumi sesuai dengan titik drop zone nya yang telah ditentukan, atau di tempat lain apabila terjadi mal function. Jatuh bagian-bagian dari roket peluncur dan atau satelit tersebut tentunya dapat membahayakan dan menimbulkan kerugian bagi manusia dan harta bendanya di  bumi.[9]

Dalam kegiatan ruang angkasa, kecelakaan yang sering terjadi adalah masuknya kembali pesawat ruang angkasa ke atmosfer karena tidak dapat dikendalikan. Ada tiga kemungkinan kondisi yang dapat dialami pesawat ruang angkasa pada saat re-entry. Pertama pesawat terbakar habis di atmosfer dan dapat menyebabkan kontaminasi radio-aktif secara global.[10]

      Sebanyak 5000 satelit buatan telah diluncurkan di orbit bumi sejak Sputnik I pada tahun 1957 akan tetapi semua satelit tidak dikirimkan ke orbit yang sama. Dalam orbit yang biasa wahana ini akan bergerak mengelilingi bumi pada ketinggian sekitar 400 km. Pada ketinggian ini, satelit akan bergerak dengan kecepatan kira-kira 28.800 km per jam dalam orbit melingkar. Bila satelit berada pada orbit yang lebih tinggi, kecepatannya tidak perlu sebesar itu karena gravitasi bumi semakin lemah. Sebagian besar satelit ditempatkan pada orbit berbentuk elips yang mempunyai titik terjauh (apogee) dan titik terdekat (perigee) di atas bumi.[11]

Masyarakat Indonesia boleh bernafas lega karena april 2008 Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional telah memperingati kemungkinan kejatuhan satelit BeppoSAX yang dioperasikan agen Antariksa Italia jatuh di daerah wilayah Indonesia, namun ternyata jatuh di Samudra Pasifik kepulauan Kiribaki dan Galapagos. Satelit berdimensi 2,4 x 3,6 meter dengan 18 meter rentang panel surya hancur oleh gesekan atmosfir..[12]

Bagi bangsa Indonesia yang berdiam dalam sebuah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan letak yang strategis ditinjau dari berbagai aspek kehidupan, maka aspek security dan prosperty menjadi penting yang harus dibangun dan ditegakkan. Tanpa kemampuan mengamankan negara dengan segala isinya, bangsa Indonesia tidak mampu meningkatkan kesejahteraan, tanpa menciptakan rasa aman dalam arti yang hakiki.

Adanya rencana pembangunan suatu wahana bandar antariksa oleh Australia yang bekerjasama dengan Pemerintah Rusia, yang rencananya akan ditempatkan di wilayah Australia khususnya di Christmas Island. Sebagaimana diketahui Christmas Island adalah suatu gugusan kepulauan yang berada di sebelah selatan Jawa Barat Indonesia, kurang lebih berjarak 360 km dari Jakarta atau waktu penerbangan dari Jakarta kurang dari 1 jam dengan posisi 106,5 derajad BT dan 10,5 derajad LS. Mengingat dekatnya wahana yang akan dibangun tersebut dengan negara Indonesia, diperlukan adanya kajian dan pemikiran mengenai dampak yang dapat ditimbulkan khususnya kerugian dan kemungkinan konpensasinya dikaitkan dengan pengaturan hukum internasional.[13]

Aksi pro dan kontra peluncuran satelit Rusia dari Bandara Frans Kaisiepo telah melanda Kota Biak di tanah Papua. Keberatan masyarakat adat setempat tidak pernah diberitahukan mengenai dampak positif maupun negatif dari peluncuran satelit. Apalagi melihat kemungkinan terjadinya kecelakaan dalam peluncuran satelit yang harus digandeng ke orbit oleh sebuah roket yang sering dialami AS dan Rusia.

Rabu 5 September 1996 roket Proton-M milik Rusia yang membawa satelit komunikasi Jepang meledak sesudah lepas landas di kosmodrom Baikonur di Kazakhstan pukul 2.43 dini hari waktu Rusia. Roket bertingkat 18 itu meledak setelah terjadinya gangguan pada mesin dan gangguan dalam pelepasan tingkat dua roket, 139 menit setelah terbang, dan jatuh di stepa Kazakhstan, 50 km sebelah tenggara Kota Dzhezkazgan. Masih banyak kecelakaan saat peluncuran roket Rusia dan negara eks Uni Soviet lainnya. Diantaranya pada 20 Mei 1996, roket Soyuz-U meledak 49 detik setelah lepas landas dari Baikonur. Pada 4 Juni 1996 roket Soyuz-U meledak setelah lepas landas dari Plesetsk. Pada 20 Mei 1997, roket Zenit-2 yang membawa satelit militer Cosmos meledak 48 detik setelah lepas landas. Tanggal 10 September 1998 gangguan computer pada roket Ukrainia yang membawa 12 satelit komersial menjatuhkan roket itu setelah lepas landas dari Baikonur.

Kalau kecelakaan serupa terjadi dalam peluncuran satelit dari Bandara Frans Kaisiepo, kepingan-kepingan roket dan satelit bias terhambur ke antero Teluk Saireri yang padat penduduk, perahu,dan kapal. Ini yang dikhawatirkan cendikiawan di Tanah Papua, apalagi bila roket peluncur satelit Rusia bertenaga nuklir. Kekhawatiran itu beralasan karena melihat rekor kecelakaan roket Rusia sejak masih bagian dari Uni Soviet menurut data yang dihimpun Palm Beach Post dari NASA dan Christian Sciene Monitor.

Kemajuan teknologi tanpa disadari ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya akan mengakibatkan malapetaka yang tidak terbayangkan bagi umat manusia, dan hukum yang tidak disesuikan dengan perkembangan masyarakat tidak akan berguna. Oleh karena itu hukum dan teknologi harus berkembang bersama sama, bahkan ideal hukum itu harus dapat dibayangkan perkembangan teknologi dimasa yang akan datang, sedikitnya dapat sedini mungkin mendeteksi dan mengatur permasalahan hukum yang berkaitan dengan aspek teknologi.[14]

Pengaturan Hukum Ruang Angkasa

Hukum internasional mengakui status hukum ruang angkasa sebagai res communis, sehingga tidak ada satu bagianpun dari ruang angkasa dapat dijadikan menjadi bagian wilayah kedaulatan negara. Hal ini tampak jelas dari berbagai  resolusi Majelis Umum PBB yang dikeluarkan setelah terjadinya perkembangan teknologi ruang angkasa yang dimulai dengan peluncuran satelit bumi pertama oleh Uni Sovyet tahun 1957. Resolusi Majelis Umum tahun 1962 (XVII) yang diterima pada tahun 1963, menetapkan beberapa asas hukum yang antara lain menetapkan bahwa penggunaan dan eksplorasi ruang angkasa serta benda angkasa (celestial bodies) dapat dilaksanakan oleh negara manapun secara adil dan sesuai dengan hukum internasional. Ruang angkasa dan benda angkasa tidak dapat dijadikan bagian dari wilayah atau tunduk kepada hukum negara manapun.[15]

Menurut sub Komite Hukum Ruang angkasa PBB didasarkan pada: (1). Larangan pemilikan nasional atas ruang angkasa atas benda-benda langit, (2) hak-hak yang sama bagi semua negara untuk secara bebas memanfaatkan ruang angksa sepanjang mengindahkan kelestariannya, (3) kebebasan melakukan penyelidikan ilmiah di ruang angksa, (4) melindungi hak-hak berdaulat negara-negara atas objek ruang angkasa yang diluncurkan oleh mereka, (5) kerjasama negara-negara dengan tujuan memberikan bentuan pada awak-awak kapal rung angkasa dalam suatu peristiwa darurat.[16]

Keberhasilan Uni Soviet dengan Sputnik I telah mendorong Perserikatan Bangsa Bangsa untuk memberikan pengarahan yang tepat dalam rangka usaha negara-negara memanfaatkan ruang angkasa (Outer space). Usaha pertama yang menghasilkan ialah diterimanya Resolusi Majelis Umum PBB No. 1348 (XIII)

“Question of the Peaceful Uses of Outer Space” (13 Desember 1958). Resolusi ini merupakan landasan bagi dibentuknya sebuah Komite ad hoc yang ditugaskan untuk meneliti segala sesuatunya yang berkaitan dengan ruang angkasa (UNCOPUOS). Resolusi yang berikutnya ialah Resolusi Majelis Umum PBB No. 1472 (XIV) “International Co-operation in the Peaceful Uses of Outer Space” (12 Desember 1959). Resolusi yang juga dianggap penting ialah Resolusi Majelis Umum PBB No. 1721 (XVI) “International Co-operation in the Peaceful Uses of Outer Space” (20 Desember 1961), selanjutnya Resolusi No.1802 (XVII) dan akhirnya Resolusi Majelis Umum PBB No. 1962 (XVIII) “ Declaration of Legal Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Uses of Outer Space”. Di dalam resolusi yang terakhir ini dicantumkan 8 prinsip yang kemudian merupakan isi pasal-pasal pokok dari Space Treaty 1967.[17]

Berdasarkan Resolusi Majelis Umum Nomor 2222 (XXI), tanggal 9 Desember 1966, PBB telah mengesahkan secara aklamasi Treaty on Principles Governing the activities of states in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967), disingkat Outer Space Treaty, 1967 (Traktat Antariksa, 1967), yang telah ditandatangani pula oleh Indonesia pada tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow, dan Washington. Bahwa Indonesia memahami kedudukan Traktat Antariksa, 1967 sebagai induk perjanjian keantariksaan lainnya, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sejalan dengan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional untuk memantapkan dukungan bagi kepastian hukum, baik secara nasional maupun internasional.[18]

Ada dua perjanjian internasional yang memuat ketentuan-ketentuan dasar mengenai tanggung jawab dalam hukum ruang angkasa : 1) Treaty on Principles Governing the Activities in the Exploratian and Use of Outer Space, including Moon nad Other Celestial Bodies ( Space Treaty) 1967; dan 2) The Convention on International Liability for Damage Caused by the Space Objects, 1972 (Liability Convention)

Tanggung jawab untuk kegiatan-kagiatan ruang angkasa dikemukakan secara umum dalam pasal VI dan VII Spece treaty. Ketentuan-ketentuan ini dirinci lagi dalam Spece Liability Convention.[19]Indonesia telah meratifikasi Liability Convention dengan Keputusan Presiden No. 20 tahun 1996, pada tanggal 27 Februari 1996 dan meratifikasi Space Treaty dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2002.

Sebagai perjanjian induk internasional di bidang keantariksaan, Traktat Antariksa 1967, hanya memuat prinsip-prinsip pokok yang memayungi pengaturan lebih lanjut isu-isu ataupun masalah-masalah yang berkaitan dengan keantariksaan.[20] Hal positif yang tampak dimana bahwa Speace Treaty ini berhasil meletakan dasar atau prinsip umum di lingkungan masyarakat Internasional tentang tata cara pemanfaatan ruang angkasa bagi manusia.[21]       

Kemampuan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan iptek mengalami peningkatan. Berbagai hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa teknologi telah dimanfaatkan oleh pihak industri dan masyarakat. Jumlah publikasi ilmiah terus meningkat meskipun tergolong masih sangat rendah di tingkat internasional. Hal itu mengindikasikan peningkatan kegiatan penelitian, transparansi ilmiah, dan aktivitas diseminasi hasil penelitian dan pengembangan. Walaupun demikian, kemampuan nasional dalam penguasaan dan pemanfaatan iptek dinilai masih belum memadai untuk meningkatkan daya saing.[22]

Christmas Island dan Air Launch Biak

Satelit buatan adalah wahana ruang angkasa yang paling banyak dijumpai dan semuanya berada di ruang angkasa selama beberapa tahun. Satelit mempunyai berbagai kegunaan: Komunikasi, Astronomi, dan Pengamatan bumi beserta dengan atmosfirnya dari ruang angkasa. Sebuah satelit mencapai orbitnya ketika sudah bergerak pada kecepatan yang cukup cepat untuk mengatasi gaya tarik gravitasi bumi yang mencoba menariknya kembali ke bumi, sementara itu pada saat yang sama, kecepatannya yang belum cukup cepat untuk membuat satelit lepas sama sekali dari gravitasi bumi dan pergi menjauh.

Pada Januari 1969 pesawat roket bulan Cosmos 305 kehilangan tenaga dan tetap diorbit mengelilingi bumi, melepas radiasi nuklir di atmosfir bagian atas. Musim gugur 1969 pesawat roket bulan tak berawak membakar habis bahan bakarnya dan melepas radioaktif di atmosfir bagian atas. Kepingan pesawat itu diperkirakan jatuh ke lantai samudera. 1982 peluncuran roket Cosmos 1402 gagal. Reaktor nuklirnya terlepas dari pesawat dan jatuh ke bumi secara terpisah pada Februari 1983 meninggalkan jejak radioaktif di atmosfir dan jatuh di Samudera Atlantik bagian selatan. Tidak diketahui apakah sampah radioaktif mencapai  muka bumi atau lautan. April 1998 satelit radar pengamat Soviet gagal dilepaskan dari roket Cosmos 1900. Reaktor inti terdorong ke orbit cadangan 50 mil di sebelah bawah ketinggian yang direncanakan. Pada Februari 1993 Roket Cosmos 1402 jatuh di Samudra Atlantik sebelah selatan membawa 68 pound Uranium 235. November 1996 roket Mars 96 jatuh berkeping-keping di atas Chile atau Bolivia yang kemudian menyebarkan setengan pound Plutonium. [23]

Dalam pengoperasian suatu Bandar antariksa aspek utama yang perlu mendapat perhatian adalah aspek keselamatan, baik keselamatan para penyelenggara maupun pihak-pihak lainnya. Dalam kaitan dengan aspek keselamatan pengoperasian bandar antariksa dapat dikemukakan data hasil penelitian dari Atlas Histori yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat, bahwa tingkat kegagalan dari setiap peluncuran roket adalah sebesar 10 persen hingga 20 persen. Sehubungan dengan hal tersebut kiranya dapat diperkirakan bahwa kemungkinan tingkat kegagalan peluncuran roket dari Christmas Island juga akan berkisar antara 10 persen hingga 20 persen sehingga peluang untuk jatuhnya sisa-sisa roket Aurora di wilayah Indonesia tetap ada, terutama untuk wilayah Indonesia bagian timur seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, bagian selatan Maluku dan Irian Jaya (Papua). Kemungkinan tersebut terutama untuk peluncuran kea rah timur atau dikenal dengan flightpath A. Disamping itu diketahui bahwa rencana penggunaan bandar antariksa di Christmas Island bukan hanya untuk roket peluncur Aurora, tetapi juga untuk Air Launch system Polyot. Direncanakan jalur lintasan Polyot ada lima lintasan, yaitu untuk orbit dengan sudut inklinasi 10 derajad, inklinasi 0 derajad, inklinasi 27 derajad, inklinasi 45 derajad, dan inklinasi 125 derajad. Khusus untuk peluncuran ke orbit dengan sudut inklinasi 0 derajad direncanakan untuk menggunakan lapangan terbang Biak di Irian Jaya, sedangkan peluncuran dengan orbit inklinasi 27 derajad lintasannya (MW 62) akan melalui wilayah Indonesia terutama Indonesia bagian timur. Berdasarkan kenyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah Indonesia  berpotensi untuk menjadi victim area dari jatuhan roket/komponen roket yang diluncurkan dari Christmas Island. Sebagai diketahui bahwa pengeporasian suatu bandar antariksa juga berpotensi untuk menimbulkan polusi, baik polusi udara akibat sisa gas buang peluncuran roket maupun polusi suara bagi wilayah di sekitarnya. Berbagai polusi tersebut akan dapat mengganggu lingkungan sekitar wilayah peluncuran, dan kemungkinan pula sisa gas buang akan terbawa angin menuju ke wilayah Indonesia terutama di pulau Jawa dan Bali yang berpenduduk padat. Kemungkinan-kemungkinan dampak tersebut akan sangat mengganggu kehidupan di wilayah Indonesia termasuk kehidupan ekonomi masyarakat dan juga perkembangan pariwisata, terutama di pulau Bali.[24]

Yang menjadi dasar keberatan Indonesia dari rencana operasi peluncuran di atas adalah resiko Indonesia kejatuhan roket, dimana kemungkinan jatuhnya korban jiwa atau kerusakan lingkungan. Keberatan ini beralasan karena berdasarkan lintas terbangnya Roket Aurora memiliki potensi bahaya yang amat besar bagi Indonesia, terdapat area drop zone yang merupakan lokasi tempat menjatuhkan roket tahap 1,2,3. Diketahui bahwa Australia memiliki wilayah di benuanya yang disebut Cape York. Jika peluncuran dilakukan di tempat itu maka prestasi peluncuran yang diinginkan bias dicoba tanpa harus mengganggu negara manapun.[25]

Menyangkut proyek peluncuran yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Rusia yang akan meggunakan Bandara Kaisiepo Biak menjadi tonggak baru perkembangan teknologi peroketan di dunia karena menggunakan sistem Air launch, adalah sistem peluncuran satelit dengan menggunakan pesawat terbang dan roket. Karena selama ini peluncuran roket dilaksanakan dari darat, dari anjungan di lepas pantai dan dari kapal laut. Pesawat kargo Antonov AN-124-100 yang berdaya angkut maksimal 120 ton akan membawa roket Polyot berisi satelit dan akan terbang pada ketinggian 10 km. Dari ketinggian tersebut roket dikeluarkan dari pesawat dan dinyalakan. Polyot ini akan membawa satelit ke orbit tepat di garis katulistiwa atau berjarak 350 hingga 400 kilometer sebelah utara Biak. Roket yang dilengkapi dengan parasut tersebut akan diterjunkan dari pintu di belakang pesawat. Kemudian dengan kendali jarak jauh roket akan diaktifkan dan meluncur ke ruang angkasa.

Alasan Rusia menggandeng Indonesia dalam kerjasama antariksa ini adalah karena Indonesia memiliki lokasi strategis bagi peluncuran roket. Lokasi strategis tersebut adalah Pulau Biak yang berada di utara Papua. Beberapa kelebihan yang dimiliki pulau Biak yaitu wilayahnya yang dilintasi garis katulistiwa. Melalui Biak, jarak jelajah (manuver) roket untuk sampai ke garis orbit geostasioner lebih dekat di bandingkan bila harus diluncurkan dari Rusia yang berada di kawasan subtropics. Hal ini berarti dapat menghemat bahan bakar tiga hingga empat kali lipat. Penghematan bahan bakar dan biaya peluncuran roket menurut Anatoly Karpov, President Air Launch, dapat di reduksi sampai 50 persen dan peluncuran diatas Samudra Pasifik merupakan kawasan yang bebas kerena itu tidak memberi dampak negative bagi manusia dan lingkungan. Lokasi peluncuran dipilih di daerah aman yaitu sekitar 200-an kilometer dari pulau Biak. Selain sebagai tepat tinggal landas dan pendaratan Antonov 124-1000, Biak yang telah memiliki landas pacu berstandar internasional juga akan menjadi tempat pengisian bahan bakar roket dan pesawat terbang.

Menurut Toto Marnanto, Kepala Pusat Teknologi Elektronika Dirgantara Lapan, tersedianya fasilitas peluncuran roket memungkinkan tumbuhnya  kegiatan ekonomi si pulau Biak, seperti jasa penginapan dan pengisianbahan bakar serta perawatan pesawat. Proyek ini juga akan meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia untuk melihat peluncuran roket dan kegiatan di sekitar kompleks peluncuran. Dalam kerjasama strategis ini juga terbuka kemungkinan alih teknologi karena teknisi dan tenaga ahli Indonesia dapat mempelajari teknologi peroketan dan satelit.

Analisa Hukum

Terlepas dari adanya perhitungan untung rugi terhadap kegiatan Air Lunch di Biak dan kegiatan di Christmas Islan Australia, kegiatan-kegiatan ini dapat menimbulkan dampak bagi negara Indonesia yaitu kemingkinan jatuhnya satelit di wilayah Indonesia. Konsep pertanggungjawaban negara dalam hukum ruang angkasa di satu pihak dirumuskan dalam bentuk pembatasan terhadap kebebasan melakukan aktivitas, dan dilain pihak berupa kewajiban memberikan ganti rugi apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerugian kepada pihak lain.

Dua perjanjian internasional yang memuat ketentuan dasar mengenai tanggungjawab dalam hukum ruang angkasa, yakni; Space Treaty 1967) dan  Leability Convention 1972). [26]Ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal Space Treaty 1967 sedikit banyak menentukan tata tertib penggunaan ruang angkasa untuk kemanusiaan dan perdamaian, tampak bahwa Space Treaty hanya membatasi diri pada prinsip-prinsip yang sifatnya umum saja. Prinsip-prinsip ini berusaha memberi batasan tentang norma-norma yang berkaitan dengan kegiatan negara-negara (yang mampu) bila mana mereka melakukan eksplorasi atau eksploitasi ruang angkasa, bulan dan benda-benda langit lainnya.[27]

Aktivitas harus dilakukan untuk keuntungan dan kepentingan semua negara berdasarkan prinsip nondiskriminasi (pasal I Space Treaty), larangan apropriasi terhadap ruang angkasa (pasal II Space Treaty), penggunaan ruang angkasa, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya hanya untuk tujuan damai (Mukadimah dan pasal  IV Space Treaty), kewajiban melindungi lingkungan ruang angkasa dan aktivitas ruang angkasa lainnya (pasal IX Space Treaty)

Pasal VI Space Treaty menyatakan bahwa negara peluncur bertanggung jawab atas segala akibat kegiatannya di ruang angkasa. Pengertian negara peluncur di atur dalam Liability Convention 1972 pasal I bagian (a) menyatakan bahwa “ Pengertian kerugian berarti: kematian, luka-luka atau bentuk lain dari tertanggungnya kesehatan seseorang atau hilangnya atau rusaknya harta milik negara atau milik pribadi, atau badan hukum atau harta benda organisasi internasional antar pemerintah.”

Menyangkut tanggung jawab negara peluncur dapat dilihat pada pasal II Liability Convention 1972 yang menyatakan bahwa “negara peluncuran harus bertanggung jawab secara mutlak untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh benda antariksanya terhadap permukaan bumi atau terhadap pesawat udara dalam penerbangan”

Pasal IV ayat 1 “dalam hal kerugian terhadap benda antariksa negara peluncur atau terhadap personil atau benda yang berada dalam benda antariksa tersebut yang berada di luar permukaan bumi oleh benda antariksa milik negara peluncur lainnya, dan kerusakan tersebut berakibat pada negara ketiga atau terhadap orang-orang atau badan hukum yang secara yuridis berada dinegara ketiga tersebut, kedua negara penyebab kerusakan harus bertanggungjawab secara bersama dan sendiri-sendiri terhadap negara ketiga “

Menyangkut kegiatan di Christmas Island, sesuai dengan ketentuan pasal ini pihak Indonesia dapat menuntut ganti kerugian apabila nanti kegiatan peluncuran di pulau Christmas tersebut mengakibatkan kerugian pada negara Indonesia, dimana yang dapat dikatakan negara peluncur adalah Australia dan Rusia Bagaimana caranya diatur pada pasal IX Liability Convention yang menyatakan bahwa “tuntutan ganti rugi kepada negara peluncur atas kerugian, harus diajukan melalui saluran diplomatic. Bila negara tersebut tidak mempunyai hubungan diplomatic dengan negara peluncur, negara tersebut dapat meminta negara lain untuk mengajukan tuntutan terhadap negara peluncur atau dengan catatan menyatakan maksudnya atas dasar Konvensi ini. Negara tersebut dapat juga mengajukan tuntutannya melalui Sekjen PBB dengan ketentuan keduanya adalah anggota PBB.” Pasal XII “ Besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan dan merupakan tanggungjawab peluncur ditentukan sesuai dengan hukum internasional dan prinsip keadilan “equity” agar supaya dapat melakukan perbaikan dalam keadaan semula terhadap orang-orang, pribadi dan badan hukum, negara atau organisasi internasional yang diwakilinya dikembalikan seperti keadaan/kondisi sebelum terjadi kerugian/kerusakan”.

Menyangkut kegiatan Air Launch di Biak, sesuai dengan ketentian pasal I Liability Convention 1972 pasal I bagian (c) menyatakan bahwa “pengertian negara peluncur berarti : 1) negara yang meluncurkan atau ikut berperan serta dalam pelaksanaan peluncuran benda antariksa. 2) negara yang wilayah atau fasilitasnya digunakan untuk peluncuran benda antariksa.”

Pasal V ayat (1) “bilamana dua atau lebih negara bersama meluncurkan sebuah benda antariksa, mereka secara bersama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang disebabkan oleh mereka.” Ayat (2) negara peluncur yang telah membayar ganti rugi atas kerugian mempunyai hak untuk menuntut penggantian kepada negara peserta lainnya yang ikut dalam peluncuran tersebut…” ayat (3) bahwa ”negara yang wilayah atau fasilitasnya digunakan untuk meluncurkan benda antariksa harus dianggap sebagai peserta dalam peluncuran bersama” Dari dua pasal diatas dapat dilihat bahwa apabila kegiatan wahana antariksa Rusia tersebut di lakukan di pulau Biak, maka Negara Indonesia dapat dikatakan sebagai Negara Peluncur dalam hal ini Negara Indonesia harus siap dengan segala resiko yang nanti akan terjadi apabila ada tuntutan ganti rugi dari negara lain.

Pasal VII Apabila terjadi kerugian maka konvensi ini tidak berlaku terhadap kerugian yang disebabkan oleh objek antariksa dari negara peluncur terhadap: (a) warga negara dari negara peluncur, (b) warga negara asing selama mereka turut berpartisipasi dalam pengoperasian objek antariksa tersebut terhitung mulai saat peluncuran atau pada setiap tahap selanjutnya hingga pendaratan atau selama mereka berada di sekitar daerah peluncuran atau daerah recovery area yang direncanakan atas undangan negara peluncur.” Dari pasal ini dapat dilihat bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat  kegiatan peluncuran satelit tersebut,Negara Indonesi tidak dapat melakukan penuntutan ganti rugi karena masuk dalam kategori negara peluncuran bersama.

Walaupun telah ada perangkat hukum internasional yang dapat dijadikan landasan bagi penyelesaian kerugian akibat pengoperasian Bandar antariksa di Chritsmas Island dan Bandar Antariksa Biak nantinya, Dengan ditandatanganinya kesepakatan Indonesia dengan Rusia di Moskwa, Indonesia harus siap dengan perangkat hukum nasional menyangkut penempatan bandar antariksa di wilayah negaranya guna mencegah kemungkinan kerugian yang akan timbul akibat kegiatan tersebut. Pasal XXIII Liability Convention menyatakan “tidaksatupun ketentuan dalam konvensi ini dapat mencegah kehendak negara untuk membuat perjanjian internasional untuk melakukan penyempurnaan, penambahan atau perubahan terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut.”

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  1. Buku-Buku

 

1.      Alexander Sindoro, alih bahasa,Ensiklopedia Bergambar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Quality Press, 2006

2.      Diederiks-Verschoor alih bahasa Bambang Iriana, Beberapa Persamaan Dan Perbedaan Antara Hukum Udara Dan Hukum Ruang Angkasa, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1991.

3.      E Saefullalh Wiradipradja dan Mieke Komar Kantaatmadja, Hukum Angkasa dan Perkembangannya,  Remadja Karya, Bandung, 1998.

4.      Mieke Komar Kantaatmadja, Berbagai Masalah Hukum Udara dan Angkasa, Remadja Karya, Bnadung, 1985.

5.      Mochtar Kusumaatmadja, dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasiona,    Alumni, Bandung, 2003.

6.      Priyatna Abdurrasid, Hukum Antariksa Nasional (penempatan urugensinya), Rajawali Pers, Jakarta, 1986.

7.      H. Priyatna Abdurrasyid, Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Fikahati Aneska, Jakarta, 2003.

8.      Robertus Heru Triharjanto, Beda Peluncuran Christmas dan Air Launch Biak, Peneliti Pusat Teknologi Wahana Dirgantara, LAPAN

9.      T. May Rudy, Hukum Internasional 2, Refika Aditama, Bandung, 2006

 

 

  1. Dokumen-Dokumen

1.      UU RI No. 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002,Tentang Pengesahaan Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967.
  2. Kepres. No. 20 Tahun 1996, Tentang Pengesahan Konvensi Tanggungjawab Internasional Terhadap Kerugian Yang Disebabkan Oleh Benda-Benda Antariksa 1972.

 

  1. Bacaan Elektronik

1.      Eksplorasi Ruang Angkasa, melalui <http://indonesian.cri.cn/1/2007/12/25/1@75800htm> [21/5/2008

2.      Informasi Benda Jatuh Antariksa, melalui

<http://www.bdg.lapan.go.id/matsa/orbit> [14/05/2008]

3.      Kresno Putro, Urgensi Pengesahan Traktat Antariksa 1967 Bagi Indonesia, melalui

http://www.indoregulation.com is Beta Release > [21/05/2008]

  1. Melalui <http://117.102.88.214:2121/pls/PORTAL.30.indoreg.irp_analysis.thread_view>

 



[1] H. Priyatna Abdurrasyid, Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Fikahati Aneska, Jakarta, 2003, hlm xxi.

[2]E. Saefullah Wiradipradja, Tinjauan Singkat Atas Berbagai Perjanjian Internasional di Bidang Hukum Udara, Lisan, Bandung, 1990, hlm 1

[3] Priyatna Abdurrasid, Hukum Antariksa Nasional (penempatan urugensinya), Rajawali Pers, Jakarta, 1986, hlm 13

[4] Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002, Tentang Pengesahaan Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967, bagian Menimbang c dan d.

[5] Kresno Putro, Urgensi Pengesahan Traktat Antariksa 1967 Bagi Indonesia, melalui

 < http://www.indoregulation.com is Beta Release> [21/05/2008]

[6] Eksplorasi Ruang Angkasa Dalam Demam Langit di Dunia, melalui <http://indonesian.cri.cn/1/2007/12/25/1@75800.htm [21/05/2008]

[7] Mochtar Kusumaatmadja, dan Etty R. Agoes,Pengantar Hukum Internasiona, Alumni,Bandung, 2003, hlm 194

[8] H. Priyatna Abdurrasyid, Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Fikahati Aneska, Jakarta, 2003, hlm xxi.

[10] Editor: E Saefullalh Wiradipradja dan Mieke Komar Kantaatmadja, Hukum Angkasa dan Perkembangannya,  Remadja Karya, Bandung, 1998, hlm 209

[11] Ensiklopedia Bergambar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, alih bahasa Alexander Sindoro, Penerbit Quality Press, 2006, hlm 126

[12]Eksplorasi Ruang Angkasa Dalam Demam Langit di Dunia, melalui <http://indonesian.cri.cn/1/2007/12/25/1@75800.htm [21/05/2008]

[14] Mieke Komar Kantaatmadja, Berbagai Masalah Hukum Udara dan Angkasa, Remadja Karya, Banadung, 1985, hlm 104

[15] Mochtar Kusumaatmadja, dan Etty R. Agoes,Pengantar Hukum Internasiona, Op.cit 196

[16] T. May Rudy, Hukum Internasional 2, Refika Aditama, Bandung,  hlm 53

[17] Priyatna Abdurrasid, Hukum Antariksa Nasional (penempatan urugensinya), Rajawali Pers, Jakarta, 1986, hlm 13

[18]Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002, Tentang Pengesahaan Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967, bagian Menimbang c dan d.

[19]Beberapa Persamaan Dan Perbedaan Antara Hukum Udara Dan Hukum Ruang Angkasa, Prof.DR.IH.Ph.Diederiks-Verschoor alih bahasa Bambang Iriana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1991, hlm 24

[20] Kresno Putro, Urgensi Pengesahan Traktat Antariksa 1967 Bagi Indonesia, melalui

 < http://www.indoregulation.com is Beta Release> [21/05/2008]

[21]Priyatna Abdurrasid, Hukum Antariksa Nasional (penempatan urugensinya), Op.cit, hlm 15

[22] UU RI No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, hlm 40.

[23]  http:// www. Suara Pembaruan.com.News/2007/10/22/editor/edit 01.htm.

[25] Beda Peluncuran Christmas dan Air Launch Biak, Robertus Heru Triharjanto, Peneliti Pusat Teknologi Wahana Dirgantara, LAPAN

[26] T. May Rudy, Hukum Internasional 2, Op.cit, hlm 54

[27] Priyatna Abdurrasid, Hukum Antariksa Nasional (penempatan urugensinya), Op.cit, hlm 

INTROSPEKSI

*Introspeksi*

Melihat ke luar gampang, melihat ke dalam sulit.

Mengamati orang lain mudah, mengamati diri sendiri susah.

Salah satu sifat mulia dari semua orang bijak adalah INTROSPEKSI.

Seberapa banyak pun contoh kejadian yang kita lihat, 

Seberapa banyak pun nasihat dan masukan yang kita terima, dan buku yang kita baca, tidak akan ada artinya kalau kita tidak
pernah INTROSPEKSI.

Seberapa banyak pun kesalahan, kejelekan, dan kebodohan yang menumpuk didalam diri, tidak akan kita sadari sampai kita mau INTROSPEKSI, atau kita akan tetap buta terhadap diri selamanya...

Semua bentuk praktek spiritual dan agama, pengamalan moral-etika dan pengembangan kebajikan dimulai dari INTROSPEKSI.

Tanpa keberanian menilik diri, kita tidak akan bisa melepaskan diri dari kesalahan dan kebodohan.

Tanpa kejujuran menilik diri, kita tidak akan dapat mengembangkan pribadi yang baik dan benar, 

Menilik diri adalah landasan kekuatan moral, sumber kearifan, dan kesadaran seseorang.

Pribahasa :
Dia yang mengenal orang adalah pintar,
Dia yang mengenal diri sendiri adalah bijaksana!

   Source : Secangkir Teh

NADA KASAR DAN LEMBUT

"NADA KASAR & LEMBUT"

Suatu hari, seorang tukang kayu yang buta huruf menerima sepucuk surat.
Karena buta huruf, tergesa gesa ia menuju ke penjual daging kenalannya yang punya #watak_keras untuk minta tolong membacakan surat.

"Ini surat dari putramu... Begini bunyinya : 

"Ayah aku sakit dan tidak punya uang sesenpun, tolong kirimkan aku sejumlah uang sesegera mungkin."

Surat di bacakan dengan keras & kasar oleh tukang daging.

Tukang kayu menjadi marah, ia berkata : 
"Dasar anak tak tahu diri .....!! Memangnya dia siapa memerintah aku, ayahnya?
Jangan kira aku akan mengirimi dia sesenpun."

Dalam kemarahannya ia kembali ke rumah, tapi diperjalanan ia bertemu sahabatnya, seorang penjahit yang #bersuara_lembut.
Ia pun bercerita tentang surat yang tadi, "Coba kau lihat sendiri surat putraku ini".

Penjahit itu lalu membaca surat itu dengan suaranya yang lembut.., tenang.. dan jelas.

Tiba² surat itu berbunyi sangat lain, si Tukang kayu itu pun menjadi sedih.
"Oh anakku malang... ia pasti sangat menderita, lebih baik aku segera mengirimnya uang sekarang juga."

Ingat #PESAN sangat tergantung pada cara penyampaiannya...
Bila kita renungkan, konflik yang terjadi antara pasangan.., sahabat.., rekan kerja.., sering bukan karena ada masalah besar & rumit yang tidak bisa dipecahkan, #NAMUN karena kita tidak dapat mengatur cara kita menyampaikannya.

Terutama saat kita tidak setuju, lalu menyampaikannya dengan sikap lebih sabar.., ramah.., lembut..,
maka yang mendengarnya akan mudah menerima dan tidak akan terjadi pertentangan.
Bukan begitu kawan.....????

"Jawaban yang lemah lembut meredakan kegeraman,
tetapi perkataan yang pedas membangkitkan kemarahan."

KETIKA KU BERFIKIR NEGATIF

Ketika aku berpikir negatif pada seseorang.

Tanpa sadar, aku telah menghakimi orang itu.

Lebih mudah mana?
Berusaha menyingkirkan semua kerikil tajam di setiap jalanan,
atau memakai sepatu agar kaki kita tidak terluka.

Lebih mungkin mana?
Berusaha mensteril semua tempat agar tak ada kuman
atau memperkuat daya tahan tubuh kita sendiri..?

Lebih mudah mana?
Berusaha mencegah setiap mulut agar tak bicara sembarangan
atau menjaga hati kita sendiri agar tak mudah tersinggung?

Lebih penting mana?
Berusaha menguasai orang lain
atau belajar menguasai diri sendiri?

Yang penting bukan bagaimana orang harus baik padaku,
melainkan bagaimana aku berusaha baik pada orang lain.

Bukan orang lain yang bikin aku bahagia,
melainkan sikap diriku sendiri-lah yang menentukan,
aku bahagia atau tidak.

Setiap waktu yang telah kita habiskan dalam hidup ini,
tidak akan terulang kembali.

Namun ada satu hal yang masih tetap bisa kita lakukan,
yaitu BELAJAR
dari masa lalu untuk hari esok yang lebih baik.

Hidup adalah proses,
Hidup adalah belajar.
Tanpa ada batas umur
Tanpa ada kata tua.

JATUH, berdiri lagi ..
KALAH, mencoba lagi ..
GAGAL, bangkit lagi ..

Tetap semangat.

SYUKURI APA YANG KITA MILIKI

Apa yg kita cari dalam hidup ini...?
Kita hidup di gunung..merindukan pantai...
Kita hidup di pantai..merindukan gunung...
Kalau kemarau kita tanya kapan hujan?
Di musim hujan ..kita tanya kapan kemarau?
Diam di rumah inginnya pergi
Setelah pergi..inginnya pulang ke rumah..
Waktu tenang..cari keramaian...
Waktu ramai ..cari ketenangan..
Ketika masih bujang, mengeluh ingin nikah. Sudah berkeluarga, mengeluh belum punya anak, setelah punya anak mengeluh betapa beratnya biaya hidup dan pendidikan...
Ternyata SESUATU itu tampak indah.. karena belum kita miliki...
Kapankah kebahagiaan didapatkan kalau kita hanya selalu memikirkan apa yang belum ada , tapi mengabaikan apa yang sudah kita miliki...
Jadilah pribadi yang SELALU BERSYUKUR...
dengan apa yang sudah kita miliki...
Mungkinkah selembar daun yang kecil dapat menutupi bumi yang luas ini..??
Menutupi telapak tangan saja sulit...
Tapi kalo daun kecil ini nempel di mata kita, maka tertutuplah “BUMI" dengan Daun,
Begitu juga bila hati ditutupi pikiran buruk sekecil apa pun, maka kita akan melihat keburukan dimana-mana
Bumi ini pun akan tampak buruk...
Jangan menutup mata kita, walaupun hanya dengan daun yang kecil...
Jangan menutupi hati kita, dengan sebuah pikiran buruk walau cuma seujung kuku...
SYUKURILAH apa yang sudah kita miliki, sebagai modal untuk meMULIAkanNYA...
Karena hidup adalah : 
WAKTU yang dipinjamkan dan Harta adalah BERKAT yang dipercayakan...
dan... semua itu kelak akan di mintai pertanggungjawaban.
Bersyukurlah atas nafas yang masih kita miliki...
Bersyukurlah atas keluarga yang kita miliki...
Bersyukurlah atas pekerjaan yang kita miliki...
Bersyukur & selalu bersyukur di dalam segala hal.

FILOSOFI RUMPUT LIAR

Rumput Liar memiliki semangat hidup yang luar biasa, sangat liar, sebentar saja sulit dikendalikan, tumbuh bebas, dan berkembang biak sangat cepat. Bila dicabut tidak kena ke akarnya, sebentar saja akan tumbuh kembali. Semakin dicabut semakin menjalar dan tumbuh subur. Bila tidak diperhatikan, tiba-tiba daerah kekuasaannya semakin melebar. 

Bila semangat hidup seseorang diibaratkan rumput liar ini, maka hidup mau susah seperti apa, ia akan terus berjuang dan berusaha, pantang mundur dan tetap semangat. Semakin tinggi tingkat kesulitan hidup, semakin keras juga ia berjuang mencari celah untuk dapat bertahan hidup. Memutar otak dan banting tulang, untuk mendapatkan semua peluang dan kesempatan agar hidupnya bertambah lebih baik. 

Tetapi seseorang yang keras kepala, kaku, dan konsep serta pola pikirnya seperti rumput liar ini, bisa sangat berbahaya, 

Bahayanya, 
Semakin dilarang, semakin menjadi-jadi. 
Semakin dibatasi semakin berontak. 
Semakin dijaga semakin liar, dan menggunakan setiap kesempatan untuk hal yang membahayakan dirinya dan orang lain dengan hal-hal negatif. 

Disebut bermanfaat bila semangat dan kekuatan dari orang tipe ini ,jika diarahkan ke arah yang positif , maka dapat sangat berguna bagi orang banyak. 

Rumput oh rumput, walau sering diinjak-injak, dicabut, ditelantarkan, tetapi merupakan sumber makanan bagi binatang yang senang merumput. Energi bagi kehidupan satwa pemakan rumput. Karena rumput, kuda, sapi, kerbau dapat bekerja, demi kebutuhan manusia. 

Artinya jangan pernah memandang remeh terhadap sesuatu yang kelihatan merusak, tidak bermanfaat, selama kita belum mengetahui kekuatan dan manfaatnya. Karena dalam kehidupan ini besar-kecil, baik-buruk, semua memiliki arti dan maknanya masing-masing. 

Mari.!! bebaskan pikiran kita dari negativitas, semua bisa akan sangat bermanfaat.

     Source From Friend 

SIFAT AIR

Mengerti sifat 'Air' yang selalu mengalir dari atas ke bawah. 

Air tenang bukan berarti tidak bergerak. 

Sesuatu yang terlihat tenang pun masih terpengaruh oleh angin dan juga terus bergerak.

Semua ada prosesnya. 

Pikiran yang tenang pun bukan berarti tidak bergerak, karena pikiran akan terus bergerak seperti air. 

Air memiliki kelebihan dan kekuatannya. Semakin kencang tekanan yang diberikan, semakin besar kekuatan yang dihasilkan. 

Mereka yang sering menyirami tanaman paling mengerti kekuatan air yang mengalir melalui selang. Semakin kencang tekanan, semakin jauh dan kuat daya pancurannya. 

Sehingga perubahan kekuatan dan tekanan inilah yang digunakan untuk menghibur semua orang dengan air mancur yang bergerak dengan indahnya. 

Air di lautan dengan ombaknya yang dahsyat, menerjang karang dengan kekuatannya dan tamparannya yang luar biasa. 

Ibarat pikiran dengan emosi yang meluap luap dan meletup-letup, bisa menghancurkan apa saja dan siapa saja yang menghalanginya. 

Belajar dari sifat air ini, manusia juga semakin tertekan atau ditekan, seharusnya semakin kuat daya Juangnya. 

Tetapi !

Sayang hati dan jiwanya terlalu rapuh sering kali tidak kuat menahan tekanan ! 

Belum berjuang, telah hancur dulu hatinya menghadapi segala tekanan hidup yang beraneka ragam. 

Tetapi ! 

Bukan berarti kita tidak bisa mengatasi dan melewati tekanan ini. 

Dengan membuka wawasan, memperluas dan membesarkan jiwa, hati, dan pikiran kita, maka tekanan yang berat pun semoga semakin berkurang. 

Memang tidak mudah untuk mencuci dan membersihkan pikiran kita sendiri. Kadang memerlukan kondisi lain untuk membuat pikiran menjadi tenang dan bahagia.

Contohnya hiburan dan rekreasi. 

Tetapi, 

tidak sedikit pula jenis hiburan yang malah mencemari pikiran itu sendiri. 

Belajarlah dari air, merenungilah sifat air, dan belajar 'sambil menyelam '

Semoga dapat membuat batinmu yang kering menjadi segar dan sejuk kembali, dibasahi air yang memberi kedamaian dan mendapat hasil dari kesegaran pikiran.

   Source From Friend 

CARA MENGHADAPI MASALAH

Orang bodoh sering membuat masalah. 
Orang picik gemar memperuncing masalah.
Orang biasa selalu membicarakan dan menggosipkan masalah.
Orang hebat akan menghadapi masalah dan berupaya mengatasi masalah. 
Orang bijak akan mensyukuri datangnya masalah. 
Orang kreatif justru melihat adanya peluang dari suatu masalah. 
Orang beriman akan naik derajatnya karena timbulnya masalah.

Setiap orang yang hidup di dunia pasti memiliki masalahnya masing–masing dan semua orang pada umumnya sangat membenci datangnya suatu masalah.

Inginnya semua urusan berjalan lancar tanpa ada aral rintangan yang menghadang.

Padahal hidup manusia identik dengan rangkaian gerbong permasalahan.

Rentetan masalah demi masalah akan datang silih berganti dengan derajat dan tingkat kesulitan yang berbeda-beda.

Namun, jika kita cermati dan telaah lebih mendalam, setiap masalah akan datang di saat kita sedang berproses untuk mencapai suatu tujuan atau cita–cita. 

Jika kita dapat melalui dan menyelesaikannya dengan baik, tentunya akan ada sebuah kejutan atau hadiah indah yang bakal menanti kita di kemudian hari.

Sesungguhnya masalah itu merupakan bagian penting dari roda kehidupan.

Manusia hanya dapat tumbuh dan berkembang dengan adanya masalah.

Hampir semua masalah akan selesai ketika dihadapi, bukan dihindari. Berhadapan langsung dengan masalah dan bukan memunggungi masalah.

Dalam menghadapi masalah, pasti akan membutuhkan energi ekstra dan stamina yang cukup besar. 

Namun jika dibarengi dengan tekad yang kuat dan keberanian dalam menghadapi segala resiko yang akan muncul, termasuk menerima aneka hinaan atau cemoohan dari orang lain, maka masalah itu akan cepat terselesaikan.

Jadi, sebenarnya tidak ada masalah dengan adanya masalah.

Masalahnya adalah bagaimana cara kita menyikapi, menghadapi dan mengatasinya dengan segenap kekuatan yang kita miliki.

Masalah tercipta untuk menjaga kehidupan kita agar tetap bergulir, tetap beraktivitas dan terus berpikir kreatif, sehingga dapat melangkah maju menuju ke arah yang lebih baik dari sebelumnya.

Jadikanlah masalah sebagai peluang dan kesempatan untuk introspeksi dan berbenah diri dalam meraih cita-cita hidup yang kita impikan. 

Tiada kesuksesan tanpa diawali dengan masalah.

Jadikan semua masalah yang muncul sebagai guru kehidupan terbaik agar kita dapat belajar meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat ketahanan mental dalam menghadapi masalah berikut yang pasti akan datang menerpa hidup kita kelak.

Jangan mencari-cari masalah baru, sebab energi kita yang tersisa, masih dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi.

Jangan pula melarikan diri dari masalah, sebab jika belum diselesaikan maka masalah itu akan tetap mengejar kita hingga ke ujung dunia.

Hadapi dan tuntaskanlah masalah dengan kepala dingin dan pikiran jernih.

          Source : Ook S 

BELENGGU DUNIA

Dunia yang membingungkan .... 

Kita tahu kesalahan dapat menyebabkan ketidak puasan dan ketidak bahagiaan, tetapi kita paling sering melakukan kesalahan itu. 

Kita tahu bahwa kebahagiaan sesaat itu tidak abadi, dan menyebabkan derita berkepanjangan, tetapi kita sering menikmati kebahagiaan sesaat tersebut. 

Kita tahu bahwa belenggu cinta dapat membuat seseorang semakin menderita, tetapi justru semakin banyak orang mengejar cinta dan terus terombang-ambing dalam permainannya. 

Kita tahu kalau emosi, pikiran negatif, kesal, sedih, marah, dendam itu tidak akan pernah menyelesaikan masalah, justru akan menambah panjang deretan penderitaan baru. Tetapi, karena gengsi dan harga diri kita terus bermain-main dalam ayunan perasaan, dan per-mainan ego yang berkepanjangan. 

Kita tahu kalau perpisahan adalah sesuatu yang tidak menyenangkan. Seharusnya kita menjaga dan saling mempertahankan hubungan yang baik, tetapi kesalah pahaman, pertengkaran, dan perselisihan yang seharusnya dihindari malah semakin dipertajam dan diperuncing. 

Mengapa? 

Semua karena kebodohan batin. Memiliki kebodohan batin memang wajar selama kita belum tercerahkan. 

Tetapi !

Apakah harus menunggu penyesalan datang bertubi-tubi, atau sejak sekarang kita mulai belajar mencerahkan diri sendiri ? 

Mari berjuang bersama untuk menyadari kesalahan-kesalahan yang membingungkan agar tidak semakin tersesat dalam kebingungan.

     Source : Ferdy The

TIPE ORANG POSITIF DAN NEGATIF

Murid : "Guru kenapa ya hidup ini selalu banyak masalah?"

Guru :  "Bukan hidup yang banyak masalah tapi pikiranmulah yang bermasalah...?"  

"Kamu selalu berprasangka buruk pada apa saja dan siapa saja, 
itulah sebenarnya masalahnya"

Murid : "Tapi faktanya aku selalu mendapat masalah dalam hidupku"

Guru:  " Ya itu karena pikiranmu bermasalah",  
Setiap kejadian dalam hidup itu netral , pikiran kamulah yang menilai itu 
"bermasalah" 
atau 
"menguntungkan".

Murid : "Maksudnya?"

Guru :  "Misalnya apakah Hujan itu bermasalah atau malah menguntungkan".

Murid : "Bagiku bermasalah, 
karena kalau aku naik motor dan lupa bawa jas hujan pasti basah kuyup"

Guru :  "Lantas kalau hujan bagi tukang Bakso  apakah itu bermasalah?"

Murid : " Tentu saja tidak", 
bagi mereka malah menguntungkan.

Guru :  "yang jadi masalah Hujannya atau orangnya...?

Ingatlah selalu

Ketika kita selalu berprasangka baik/Husnudzon maka hal-hal baiklah yang akan kita jumpai di sepanjang waktu kehidupan kita.

dan ketika kita selalu berprasangka buruk/Suudzon maka hal-hal buruklah yang akan selalu kita jumpai setiap hari.

-Melihat rekan kerjanya naik jabatan 

Orang positif :
Saya akan belajar dari dia.

Orang negatif:
Pasti dia pinter banget cari muka

-Membaca status di WA/FB

Orang Positif :
terimakasih untuk infonya izin share ya

Orang negatif:
ah infonya basi , saya sudah pernah baca kok

-Membaca status humor 
di WA/FB

Orang positif:
terimakasih telah bisa membuat saya tersenyum pagi ini

Orang negatif:
Garing !  gak lucu ! 

-Turun Hujan

Orang Positif :
Syukur udaranya jadi sejuk

Orang Negatif :
Ah kalo pas lagi perlu terang malah hujan, 
Dasar Sial !!

-Dapat Gaji

Orang positif :
Bisa buat bayar-bayar kebutuhan

Orang Negatif :
Percuma gajian juga gak cukup buat bayar bayar  kebutuhan

- Punya Suami baik

Orang Positif :
Mensyukuri meskipun gajinya tidak besar tapi suamiku baik dan penuh perhatian. 

Orang negatif :
Percuma punya suami baik, kalo gak bisa cukupin kebutuhan rumah tangga. 

-Melihat orang berpakaian Sederhana

Orang positif :
duh dia orang yang sederhana sekali ya meskipun pejabat. 

Orang Negatif:
Pejabat Tinggi tapi penampilannya kok kampungan gitu sih. 

-Membaca postingan ini

Orang Positif:
Terimakasih sudah diingatkan, 
mohon izin sharing ya biar manfaat bagi yang lain. 

Orang Negatif:
"Gak mau baca" 
karena dianggap menyindir dan menyinggung atau terlalu kasar.

Tipe yang manakah kita....?  akan menentukan nasib kita.

Mau ubah nasib ?

Segera ubah cara berpikir kita,tindakan kita dan komentar kita setiap hari.

         Source : gtsgw